Makau, Radio Bharata Online - Daerah Administratif Khusus (SAR) Makau akan lebih mengoptimalkan kebijakan visanya bagi penduduk asing yang bepergian ke daratan Tiongkok mulai hari Rabu (16/10), menurut pemberitahuan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok di SAR Makau.

Penduduk asing Makau yang bepergian ke daratan Tiongkok untuk wisata jangka pendek, perdagangan, mengunjungi kerabat, kunjungan, dan kegiatan lainnya dapat mengajukan visa masuk ganda dengan masa berlaku lima tahun dan masa tinggal tidak lebih dari 180 hari.

Penduduk asing Makau yang mengajukan visa ke Tiongkok dibebaskan dari kewajiban menyerahkan tiket pesawat pulang pergi (tiket kereta api dan tiket kapal) dan reservasi hotel, menurut pemberitahuan tersebut.

Selain itu, mereka dapat menikmati kebijakan "pengumpulan satu kali dan pengecualian jangka panjang" untuk sidik jari. Pemohon yang telah mencatat sidik jarinya di agen visa luar negeri Tiongkok tidak perlu lagi mengambil sidik jarinya saat mengajukan visa.